MELALUI GAP KELOMPOK TANI RAIH SERTIFIKAT ORGANIK SNI DAN UNI EROPA
Oleh : Rudi Hartono, SP,
ULPPTP Kabupaten Pasuruan
Pembangunan perkebunan di Kabupaten Pasuruan memiliki potensi yang cukup besar, mengingat sumber daya alamnya (ketinggian tempat, curah hujan, dll) mendukung sekali sebagai lingkungan tumbuh tanaman. Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan melaksanakan pembangunan perkebunan secara intensif dan berkesinambungan.
Luas areal perkebunan kopi rakyat di Kabupaten Pasuruan mencapai kurang lebih 4.362 ha dengan produksi 1.222,43 ton dalam bentuk biji ose atau rata – rata 532,13 kilogram ose/ha. Areal kopi tersebut tersebar pada sentra-sentra pengembangan di 8 (delapan) kecamatan yang meliputi Kecamatan Prigen, Tutur, Purwodadi, Pasrepan, Lumbang, Puspo, Purwosari dan Tosari. Secara kuantitas maupun kualitas produksi kopi yang dihasilkan masih bisa ditingkatkan lagi, mengingat agroekosistem, agrowilayah dan sumber daya manusia petani kopi sangat didukung oleh potensi yang ada. Khusus untuk komoditas kopi, pembangunan dilakukan melalui berbagai program yaitu program pengembangan, rehabilitasi, diversifikasi, dan penanganan pasca panen yang diwujudkan antara lain melalui pemberian bantuan bibit kopi serta peningkatan sumber daya manusia melalui kegiatan pelatihan dan pendampingan budidaya sampai dengan pasca panen yang bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao (Puslitkoka) Indonesia yang berada di Kabupaten Jember. Selain itu untuk memacu perkembangan pasar produk kopi dari petani maka pemerintah Kabupaten Pasuruan membantu pemasaran melalui kegiatan pameran-pameran baik di dalam maupun di luar daerah kabupaten Pasuruan dengan mengupayakan merk yang dipatenkan dengan nama / logo KAPITEN (Kopi Asli Kabupaten Pasuruan)
Sebagai daerah yang mempunyai potensi yang cukup besar dalam pengembangan maupun perbaikan kualitas dan kuantitas produksi kopi, maka Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Surabaya melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Sertifikasi Desa Pertanian Organik Berbasis Komoditas Perkebunan (kopi) sebagai salah satu peluang dalam upaya peningkatan pendapatan petani kopi khususnya pada sentra produksi kopi yaitu di empat kelompok tani yaitu Kelompok Tani Manunggaling Karso Desa Tutur Kecamatan Tutur, Kelompok Tani Candi Mulyo Kecamatan Purwosari, Kelompok Tani Sumber Makmur Abadi dan Kelompok tani Sobowono sejati Kecamatan Prigen.
Apa sih GAP itu??
Good Agriculture Practices adalah cara budidaya tanaman yang baik yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan pangan, keberlanjutan lingkungan, kesehatan dan keamanan pekerja serta peningkatan kesejahteraan petani. GAP merupakan panduan bercocok tanam yang baik. GAP ini merupakan komponen dalam mendukung pada pertanian Organik.
Tujuan GAP
Tujuan GAP terutama di Indonesia adalah
Manfaat penerapan GAP
Apakah Pertanian Organik itu?
Sistem standardisasi Indonesia, SNI 6729: 2016 menjabarkan pengertian pertanian organik adalah sistem manajemen produksi holistik yang meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agro-ekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah. Literatur lainnya menjabarkan bahwa budidaya pertanian organik menggunakan pendekatan ekosistem yang selaras dengan proses ekologi dan biologi, seperti hubungan dalam jaringan makanan, pemeliharaan kesuburan tanah, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) secara alami dan penganekaragaman makhluk hidup lain dalam ekosistem. Pertanian organik mengedepankan hubungan yang harmonis antara unsur yang ada di alam. Prinsip dasar pertanian organik mencakup tiga hal, yaitu prinsip lingkungan (biodiversitas), sosial (lapangan kerja dan kesehatan) serta ekonomi (daya saing dan pendapatan). Pertanian organik berpijak pada pemahaman yang mendasar bahwa untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian maka harus dilaksanakan suatu pola pertanian yang mandiri dan merdeka dari ketergantungan terhadap faktor produksi dari luar seperti racun kimia buatan dan pupuk kimia buatan.
Dapat disimpulkan bahwa pertanian organik adalah suatu sistem pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan menjauhkan petani dari ketergantungan terhadap pihak luar dan meningkatkan produksi dengan jalan memberdayakan potensi lokal yang ada di lingkungan petani dengan tetap bersandar kepada berlangsungnya keragaman hayati dan siklus biologi lingkungan.
Prinsip-prinsip Pertanian Organik
Secara garis besar ada 4 prinsip yang harus diterapkan dalam penerapan sistem pertanian organik, yaitu:
1. Prinsip Kesehatan. Pertanian Organik harus mempertahankan dan meningkatkan kesuburan tanah, kesehatan tanaman, hewan, dan manusia sebagai sesuatu yang utuh dan tak dapat dibagi atau dipisahkan;
2. Prinsip Ekologi. Pertanian organik harus berdasarkan kepada siklus dan sistem ekologi yang hidup, bekerja dengannya, melampauinya dan membantu mempertahankannya;
3. Prinsip Keadilan. Pertanian organik harus dibangun berdasarkan hubungan yang memastikan adanya kejujuran dan keadilan dengan lingkungan umum dan peluang kehidupan;
4. Prinsip Kepedulian. Pertanian Organik harus dikelola dalam cara yang penuh kehati-hatian dan bertanggungjawab untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan generasi dan lingkungan sekarang dan masa datang
Penerapan GAP pada Budidaya Kopi di Kabupaten Pasuruan
Pada umumnya penerapan GAP lebih ditujukan pada produk-produk hortikultura antara lain yaitu buah-buahan dan sayuran. Hal ini dikarenakan buah dan sayur merupakan komoditas yang hasilnya langsung dapat dinikmati oleh konsumen, tanpa perlu diolah lebih lanjut. Namun, pada prakteknya di lapang, komoditas itu hidup berdampingan, antara komoditas pangan, hortikultura, perkebunan bahkan kehutanan, bila lahan petani berada di dekat lahan hutan. Petani umumnya dapat menanam lebih dari satu komoditas, ada petani yang mempunyai lahan sawah sekaligus tanaman buah-buahan serta tanaman perkebunan seperti Kopi atau Kakao. Sehingga penerapan GAP seharusnya juga menyentuh semua komoditas tersebut, sehingga hasil nya nyata dapat dirasakan oleh petani-petani tersebut.
Titik utama atau poin penting pada penerapan GAP adalah pada pengelolaan OPT yang menyerang komoditas yang diusahakan. Petani harus mampu mengenali, mengidentifikasi, dan memahami gejala yang ditimbulkan oleh OPT yang menyerang. Diharapkan dengan kemampuan tersebut petani dapat mencegah supaya tidak terjadi ledakan OPT tersebut. Tindakan yang sangat perlu dilakukan adalah monitoring lahan secara teratur dan disiplin. Dari kegiatan monitoring lahan tersebut maka akan dapat diketahui OPT apa saja yang menyerang dan apakah sudah melewati batas ambang kendali atau belum. Selain melakukan monitoring juga bisa dilakukan tindakan pengendalian dengan mekanis sembari monitoring.
Penerapan GAP pada komoditas perkebunan di Kabupaten Pasuruan adalah pada tanaman kopi. Petani kopi mendapatkan bantuan dan pelatihan mengenai cara bercocok tanam yang baik (GAP) sehingga produk mereka mendapatkan jaminan mutu karena pendampingan dan pelatihan tersebut sampai pada tahap sertifikasi produk.
Pendampingan dan pelatihan melalui Sekolah Lapang Pengendali Hama Terpadu (SLPHT) pada kelas maupun lapang serta kegiatan pendampingan administratif. Kegiatan di lahan meliputi praktek budidaya Kopi, monitoring, pengelolaan OPT dan pasca panen sampai dengan pemasaran
Yaitu kegiatan bercocok tanam kopi harus dipelihara yang baik dan melakukan beberapa kegiatan kebun sesuai dengan fenologi tanaman kopi itu sendiri antara lain pemangkasan yang baik dan tepat waktu, pemupukan dengan memperhatikan 5 tepat. Pemupukan menggunakan pupuk organik yaitu pupuk kandang yang dikomposkan. Oleh karena itu petani pun mendapatkan bantuan berupa ternak Sapi dan Kambing supaya dapat dimanfaatkan kotorannya sebagai pupuk.
|
|
||
Gambar 1a : Pembuatan pupuk organik |
Gambar 1b. : Pemupukan |
|
Yaitu memonitor atau mengamati keadaan lahan dari serangan OPT, OPT utama yang menyerang Kopi di empat kelompok tani tersebut adalah Hama Penggerek Buah kopi (Hypothenemus hampei), Hama Penggerek cabang kopi (Xylosandrus morigerus), Kutu dompolan (Planococcus citri), Kutu Hijau (Coccus viridis) dan untuk penyakit nya Karat Daun Kopi (Hemileia vastatrix)
|
|
|
|
|
|
|
Gambar 2 : Kegiatan Pembinaan kebun |
|
|
Gambar 3 :. Kegiatan monitoring OPT Kopi
Kegiatan pengelolaan OPT meliputi tindakan pengendalian OPT. Tindakan pengendalian ini merupakan pengendalian yang ramah lingkungan dengan menggunakan pestisida nabati dari bahan-bahan alam yang mudah didapatkan serta pemanfaatan Agens Pengendali Hayati (APH) yaitu jamur entomopatogen Beauveria bassiana dan jamur antagonis Trichoderma sp. Aplikasi APH menggunakan media padat dari beras jagung dan juga media cair yaitu ekstrak kentang gula.
|
|
Gambar 3.: Perbanyakan APH media padat dilakukan oleh kelompok tani,
Panen Kopi dilakukan secara bertahap pada buah Kopi yang telah masak. Buah Kopi dipilah-pilah antara buah Kopi sehat dan buah Kopi bergejala sakit. Buah sehat kemudian diproses sesuai permintaan pasar seperti proses olah natural, Semiwash, fullwash, Wine, dan Honey. Biji Kopi kemudian difermentasi hingga kadar air sesuai ketentuan. Sedangkan buah yang sakit dipendam atau ditimbun dalam tanah.
Gambar 4 : Kegiatan pengolahan hasil yang melibatkan cukup banyak tenaga kerja
Pada Good Agricultural Practices, sangat ditekankan adanya keamanan dan keselamatan kerja bagi petani yang mengerjakan lahan. Sehingga ada jaminan mutu bagi konsumen bahwa produk yang dihasilkan juga merupakan produk yang aman untuk dikonsumsi.
Gambar 5. Petani penggarap lahan Kopi menggunakan kelengkapan kerja sesuai prosedur.
F. Sertifikasi produk Kopi
Empat kelompok tani di Kabupaten Pasuruan yaitu Kelompok Tani Manunggaling Karso Desa Tutur Kecamatan Tutur, Kelompok Tani Candi Mulyo Kecamatan Purwosari, Kelompok Tani Sumber Makmur Abadi Kecamatan Prigen dan Kelompok tani Sobowono sejati Kecamatan Prigen telah mendapatkan pengakuan secara legal berupa sertifikat organik dari dua lembaga sertifikasi organik, yaitu SNI, dan EU.
Deangan sertifikat organik yang ada maka produk Kopi ataupun biji Kopi yang dihasilkan dari lahan kelompok tani tersebut sudah aman untuk diolah lebih lanjut karena pada praktek budidayanya telah melaksanakan GAP serta mempunyai nilai jual lebih dibandingkan Kopi yang dihasilkan oleh kelompok tani lain yang tidak tersertifikasi secara resmi, produk Kopi ini pun telah memenuhi syarat untuk diekspor ke luar negeri.
Gambar 6. Sertifikat Organik SNI dan EU
Daftar Pustaka
Anonim, 2016. Pertanian Organik. https://id.wikipedia.org/wiki/Pertanian_organik. Diakses pada tanggal 5 Maret 2020
Anonim. 2016. Standart Nasional Indonesia 6729: 2016. Sistem Pertanian Organik. BSN
Anonimus. 2015-2020. Pedoman teknis pengembangan desa pertanian organik berbasis komoditas perkebunan tahun 2016-2020. Dirjenbun Kementerian Pertanian.
Baah, F., Opoku, S.Y., Akoto, E.G. 2010. Cocoa Manual: A Source Book Cocoa Production. Cocoa Research Institute Of Ghana.
Bymolt, R., Laven, A., Tyszler, M. 2018. Cocoa Production Practices. In Demystifying The Cocoa Sector in Ghana and Cote d’Ivore. Chapter 8. The Royal Tropical Institute (KIT).
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura. 2010. Praktek Budidaya Pertanian yang Baik (Good Agricultural Practices). Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Kementerian Pertanian.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini